Parit Malintang,-- Investasi tambak udang begitu menjadi primadona dikalangan investor lokal maupun nasional saat ini, karena dirasa mampu mendatangkan keuntungan yang besar. Terkait hal ini investor berlomba-lomba membangun usaha tersebut pada daerah yang strategis, salah satunya adalah wilayah pesisir pantai Kabupaten Padang Pariaman.
Menggeliat nya usaha tambak udang di Kabupaten Padang Pariaman tentu menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Daerah, karena pasti akan ada dampak yang ditimbulkan pada lingkungan masyarakat. hal yang utama sekali adalah apakah pembuatan tambak yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, banyak usaha tambak udang yang dibangun oleh investor tetapi tidak sesuai dengan aturan tata ruang yang ditetapkan, jikapun sudah pada akhirnya investor manambah pembangunan tambak di luar koordinat yang diajukan. Hal ini tentu menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah Daerah, dengan keluar nya Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor : 1011/INST-2021, Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Kabupaten Padang Pariaman mengadakan rapat koordinasi bersama Tim Teknis Terkait yang di pimpin langsung oleh Bpk. Bupati Suhatri Bur dan dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda Padang Pariaman ( Selasa, 27/07/2021).
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Kabupaten Padang Pariaman selaku OPD penerbit perizinan, telah mendata Pelaku Usaha tambak udang yang saat ini berjumlah 65 Penambak, dimana 39 berkas permohonan usaha tambak telah diajukan ke DPMPTP sedangkan 26 Penambak belum melakukan pengurusan perizinan. Dari berkas permohonan tersebut baru sekitar 18 permohonan yang bisa diterbitkan perizinannya karena telah sesuai dengan tata ruang, sementara yang lain ada masih proses dan tidak sesuai dengan perda RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah ).
Dalam rapat ini, Bpk. Bupati Padang Pariaman memerintahkan untuk menghentikan pembukaan lahan baru kegiatan pembangunan tambak udang vaname yang tidak mempunyai izin dan yang belum dikoordinir dalam perda RTRW.
“para penambak yang belum mempunyai izin dan yang tidak terakomodir oleh perda RTRW harus dihentikan pembangunan tambaknya, dan untuk semua OPD yang mempunyai tanggung jawab terhadap hal ini untuk meningkatkan pengawasan dan memetakan mana-mana saja lokasi yang bisa dijadikan lahan tambak,” ujar bupati yang berwibawa tersebut.
Disamping itu Kepala Dinas PMPTP Rudy Repenaldi Rilis, SSTP, MM, menambahkan untuk melakukan rapat pembahasan selanjutnya dengan OPD Teknis terkait untuk memetakan mana-mana saja lokasi yang bisa dijadikan untuk usaha tambak udang dan mana yang dilarang oleh perda RTRW.
“kita akan mengadakan rapat lanjutan dengan dinas teknis terkait mengenai pemetaan usaha tambak udang, mana yang boleh mana yang tidak diperbolehkan. Hal ini dilakukan untuk memberitahu kepada masyarakat dimana Pemerintah Daerah terus mengupayakan yang terbaik dan mengurangi keresahan masyarakat mengenai usaha tambak udang ini,” ujar mantan camat berprestasi tersebut.
Rangkaian izin yang harus diurus oleh pengusaha tambak yaitu dimulai dari Izin Prinsip Tata Ruang, setelah itu dilanjutkan dengan NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi ( bagi usaha yang diatas 1 hektar), IMB, dan terakhir Pencatatan atau Surat Izin Usaha Perikanan.