PERSYARATAN IZIN IUJK 1. Surat Permohonan bermaterai Rp.10.000; 2. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB); 3. Surat keterangan dari kepolisian jika IUJK asli hilang; 4. Fotocopy KTP Pemohon 1 Lembar; 5. Fotocopy SBU; 6. Fotocopy Akta Perusahaan; 7. Fotocopy NPWP; 8. Daftar Personil Perusahaan; 9. Neraca Perusahaan; 10. Daftar peralatan; 11. Pas Photo 3 x 4 cm 2 Lembar; 12. Surat Kuasa ( Jika Pengurusan Izin Dikuasakan )
PERSYARATAN IZIN IUJK UNTUK PERPANJANGAN : 1. Surat permohonan diatas materai Rp.10.000; 2. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB); 3. Menyerahkan IUJK asli yang akan diperpanjang; 4. Laporan perolehan pekerjaan terakhir ( bagi yang sudah berjalan ); 5. Lampiran yang diperlukan : a. Fotokopy SBU terbaru; b. Fotokopy serah terima pekerjaan ( Jika ada );
*Berkas Permohonan tersebut di jilid sebelum di serahkan ke DPMPTP;
PERSYARATAN : 1. Surat Surat permohonan yang memuat : a. Nama Pemohon; b. Pekerjaan; c. Lokasi Bangunan; 2. Surat Keterangan Tanah a. Status pemakaian tanah; b. Berita Acara Negosiasi (BAN); c. Berita Acara Kesepakatan Kontrak/sewa tanah (BAK); d. Denah lokasi; e. Surat pernyataan kepemilikan tanah dan tidak dalam sengketa; f. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah; g. Surat pernyataan akses jalan; h. Surat persetujuan kaum, surat penetapan kaum, surat pernyataan kaum (jika tanah tidak bersetifikat); i. Ranji kaum (nama dan Fotokopi KTP) jika tanah tidak bersetifikat; j. Sertifikat tanah bagi yang memiliki dan dilengkapi dengan fotokopi KK jika diperlukan. 3. Fotokopi KTP Pemohon; 4. Fotokopi PBB Tahun berjalan; 5. BAP Lapangan dari Wali Nagari; 6. Rekomendasi Wali Nagari; 7. BAP Camat; 8. Rekomendasi Camat;
9. Gambar Recana Bangunan dari Konsultan yg terdiri dari : a. Denah; b. Tampak; c. Potongan; d. Struktur; e. Detail Pembesian. 10. Garis Sepadan Bangunan; 11. RAB dari perencana; 12. Data Perencana; 13. Rekomendasi ketinggian menara dan koordinat lokasi menara dari Instansi terkait; 14. Hasil pemeriksaan Soundir tanah; 15. Hasil Analisa Struktur/ pertanggung jawaban terhadap hasil perencana; 16. Izin Prinsip Penanaman Modal; 17. Rekomendasi instansi terkait khusus kawasan tertentu; 18. Fotokopi Akta pendirian perusahaan berikut perubahan-perubahannya sampai dengan yang terakhir untuk Badan Usaha; 19. Surat bukti pencatatan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) bagi penyedia menara yang berstatus perusahaan terbuka; 20. Rencana penggunaan bersama menara; 21. Persetujuan warga sekitar, dalam radius sesuai ketinggian menara; 22. Fotokopi KTP warga sekitar, dalam radius sesuai ketinggian menara; 23. Izin Ganggguan dan genset apabila menggunakan genset sebagai catu daya; 24. Spesifikasi struktur atas menara, meliput beban tetap (beban sendiri dan beban tambahan), beban sementara (angin dan gempa), beban khusus, beban maksimum menara yang diizinkan, sistem konstruksi ketinggian menara, dan proteksi terhadap petir.
PERSYARATAN IZIN
1. Surat permohonan; 2. Fotokopy KTP penanggung jawab; 3. fotokopy surat penunjukan sebagai penanggung jawab; 4. Fotokopy SIUP kantor pusat yang telah dilegalisir oleh pejabat penerbit SIUP; 5. Fotokopy dokumen pembukaan kantor cabang dan loket pelayanan operator; 6. Fotokopy Surat Bukti Kepemilikan/Penguasaan Tanah dan/atau Bangunan yang sah sebagai tempat usaha. 7. Rekomendasi dari Dinas Teknis Terkait
PERSYARATAN Persyaratan IMB :
1. Mengisi Formulir; 2. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku; 3. Fotocopy bukti kepemilikan hak atas tanah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau memperlihatkan yang aslinya; 4. Surat pernyataan dari Walinagari tentang tanah tidak dalam bersengketa atau tanah tidak diwakafkan, pelepasan hak atas tanah yang terkena jalan/ fasilitas, kewajiban memenuhi kelengkapan persyaratan; 5. Surat pernyataan dari mamak kepala waris bagi tanah ulayat/ kaum ( dilampirkan juga fotokopi KTP Mamak ); 6. Surat kuasa jika pengurusannya dikuasakan kepada orang lain; 7. Foto lokasi yang akan dibangun, sekurang-kurangnya 2 (dua) sisi; 8. Gambar rencana bangunan dari 3 sisi ( Depan, Samping dan Belakang ) yang ditandatangani oleh penggambar/ arsitek dan pemohon, dengan mencantumkan nama lengkap; 9. Gambar rencana bangunan bertingkat ( Depan, Samping dan Belakang ) dilengkapi gambar konstruksi yang telah ditandatangani oleh penggambar/ kontraktor, dan pemohon, dengan mencantumkan nama lengkap; 10. Khusus bangunan tingkat tiga ( 3 ) dan seterusnya dibuatkan gambar struktur beserta hitungannya dan ditanda tangani dengan mencantumkan nama lengkap; 11. Daya dukung tanah diperlukan jika bangunan barlantai 3 ( tiga ) ke atas; 12. Surat persetujuan tetangga yang diketahui Walinagari bila bangunan berada diatas batas tanah; 13. Denah lokasi bangunan;
Persyaratan IMB Gedung Pemerintah : 1. Mengisi Formulir; 2. Fotokopi KTP; 3. Gambar rencana bangunan ( Khusus bangunan bertingkat dari perencana bangunan) yang terdiri dari : a. Denah; b. Gambar Tampak ( semua sisi ); c. Gambar Potongan; d. Gambar Struktur/ detail pembesian ( bertingkat ); 4. Garis sepadan bangunan; 5. RAB Persyaratan IMB Khusus ( Pabrik, Tower, Perumahan, Gedung, dll ) 1. Surat permohonan IMB diatas materai 10.000; 2. Surat keterangan tanah : a. Fotokopi sertifikat; b. Keterangan mamak /kepala waris diketahui oleh Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) untuk tanah kaum ( dan fotokopi mamak kepala waris );
3. Fotokopi KTP; 4. Fotokopi tanda lunas PBB; 5. Izin warga/ tetangga ( khusus Tower ); 6. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dari Wali Nagari; 7. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dari Camat; 8. Rekomendasi dari Kecamatan; 9. Dokumen AMDAL, UKL/UPL ( untuk perumahan/ pabrik); 10. Rekomendasi Wali Nagari; 11. Gambar rencana bangunan ( khusus bangunan bertingkat dari perencana bangunan ) yang terdiri dari : a. Denah; b. Gambar Tampak ( semua sisi ); c. Gambar Potongan; d. Gambar Struktur/ detail pembesian ( bertingkat ); 12. Garis sepadan bangunan; 13. RAB;
PERSYARATAN IZIN WARUNG INTERNET ( WARNET ) 1. Surat Permohonan; 2. Fotocopy KTP Pemohon 1 Lembar; 3. Fotocopy, Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum; 4. NPWP; 5. Pernyataan persetujuan tetangga; 6. Gambar lokasi/ ruangan; 7. Peta lokasi; 8. Sertifikasi perangkat yang digunakan; 9. Pas Foto warna terbaru 3x4 = 2 Lembar; 10. Data warung internet; 11. Rekomendasi Dari Dinas Kominfo;
PERSYARATAN IZIN REKLAME 1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Padang Pariaman melalui Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Kabupaten Padang Pariaman; 2. Fotocopy KTP Pemohon; 3. Surat kuasa dari perusahaan jika pengurusan di kuasakan; 4. Fotocopy dokumen perusahaan bagi perusahaan yang berbadan hukum; 5. Melampirkan denah dan rencana titik lokasi tempat pemasangan reklame; 6. Melampirkan atau menuliskan gambar, kata-kata yang tertera di reklame; 7. Surat pernyataan pertanggung jawaban jika terjadi musibah; 8. Surat pernyataan pemeliharaan Reklame; 9. Melampirkan gambar konstruksi bangunan dan spesifikasi bangunan reklame; 10. Fotocopy perjanjian sewa menyewa reklame yang didirikan diatas tanah masyarakat; 11. Membayar retribusi pemakaian kekayaan daerah apabila diatas tanah Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman; 12. IMB Reklame; 13. Kwitansi pembayaran dari Badan Pemeriksa Keuangan Daerah ( BPKD ) Kab. Padang Pariaman; 14. Untuk perpanjangan izin, melampirkan Fotokopi izin reklame yang sebelumnya.
KHUSUS REKLAME BERJALAN MELAMPIRKAN : 1. Fotokopi STNK; 2. Surat Pernyataan kesediaan melepaskan/ mencabut gambar reklame bila masa berlaku izin habis;
PERSYARATAN : 1. Surat permohonan; 2. Fotokopy KTP penanggungjawab yang masih berlaku; 3. Fotokopy NPWP; 4. Fotokopy KTP dengan melampirkan Fotokopi KK atau identitas yang lain bagi pemohon perorangan; 5. Fotokopy Akta pendirian perusahaan berikut perubahan-perubahannya sampai dengan yang terakhir untuk Badan Usaha; 6. Surat perjanjian kerjasama antara kantor cabang penyelenggaraan jasa titipan dengan kantor agen penyelenggaraan jasa titipan; 7. Fotokopi Surat Izin Penyelenggara Jasa Titipan (SIPJT) Kantor Pusat; 8. Fotokopi Surat Bukti Kepemilikan/Penguasaan Tanah dan/atau Bangunan yang sah sebagai tempat lokasi usaha; 9. Deskripsi rencana usaha yang memuat sekurangkurangnya; a. menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) buah timbangan ukuran 0 (nol) sampai dengan 30 (tiga puluh) kg dengan ketelitian 100 gram, pedoman dan syarat-syarat pengiriman yang mudah diketahui oleh pengguna jasa, daftar tarif kiriman serta rencana usaha yang meliputi: 1) jenis-jenis layanan usaha, 2) pendapatan dan biaya, 3) pemasaran, meliputi: a) strategi pemasaran (penjelasan rencana pemasaran). b) pasar yang sudah pasti akan dilayani (captive market). c) target pelanggan. b. Memiliki rencana jangkauan layanan untuk 5 (lima) tahun yang menjadi komitmen penyelenggara jasa titipan. c. Batas berat dan besar uang terima untuk kiriman ditetapkan sebagai berikut: 1. barang cetakan maksimum berat 2.000 gram. 2. Surat kabar, maksimum berat 2.000 gram 3. Telegram, maksimum berat 7.000 gram 4. Bungkusan kecil, maksimum berat 1.000 gram 5. Paket maksimum 30.000 gram 6. Uang, jumlah tidak terbatas. d. Membuat laporan berkala setiap 6 (enam) bulan yang mencakup operasional dan statistik kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman dan Ditjen Postel
IZIN PENGGUNAAN ARSIP YANG BERSIFAT TERTUTUP YANG DISIMPAN DILEMBAGA KEARSIPAN DAERAH
PERSYARATAN :
1. Untuk Warga Negara Indonesia : Fotocopy identitas diri/KTP, Kartu Mahasiswa untuk mahasiswa dan surat keterangan rekomendasi dari instansi pemerintah atau lembaga negara/organisasi/ lembaga penjamin/mitra kerja; 2. Untuk Warga Negara Asing : Paspor untuk dan MOU antara lembaga kearsipan dan Istansi terkait serta izin dari Kesbangpol dan surat keterangan rekomendasi dari lembaga penjamin/mitra kerja; 3. Melampirkan proposal tugas akhir (skripsi, tesis, disertasi)/proposal penelitian/proposal penyusun buku; 4. Menyebutkan subyek penelitian atau penyelidikan dan penyidikan dan arsip yang ingin dicari; 5. Membuat telaah terhadap surat permohonan akses dan layanan arsip statis tertutup beserta lampirannya untuk menentukan izin akses layanan arsip statis tertutup; 6. Pengguna arsip akan mendapatkan jawaban dari unit layanan arsip mengenai diizinkan atau tidaknya untuk mengakses arsip; 7. Setelah mendapatkan izin akses dan layanan arsip statis tertutup dari unit layanan arsip, pengguna arsip menanyakan waktu ketersediaan arsip yang akan diakses; 8. Pengguna arsip akan mendatangi unit layanan arsip dengan membawa persyaratan asli berupa : a. Surat izin akses arsip dari unit layanan arsip; b. Surat izin akses dari pencipta arsip (untuk arsip yang membutuhkan izin akses dari pencipta arsip); c. Kartu identitas diri berupa KTP (WNI) atu paspor bagi (WNA) dan kartu mahasiswa untuk mahasiswa; 9. Pengguna arsip mengisi buku tamu pengunjung layanan arsip dan menyerahkan dokumen atau berkas persyaratan asli kepada petugas layanan arsip; 10. Petugas layanan arsip akan memeriksa kelengkapan dokumen atau berkas calon pengguna arsip;
11. Setelah petugas layanan arsip memeriksa dan menyatakan lengkap, pengguna arsip untuk mengisi formulir, peminjaman arsip, dan membuat surat pernyataan kesanggupan penggunaan arsip statis tertutup; 12. Petugas layanan arsip akan memproses permintaan peminjaman arsip yang diminta oleh pengguna arsip; 13. Pengguna arsip menerima arsip yang diminta dari petugas layanan; 14. Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan arsip dibaca pada ruang baca arsip dan dilarang untuk membawa atau meminjam maupun menggandakan arsip tersebut; 15. Untuk penyelidikan dan penyidikan berdasarkan permintaan pengadilan pengguna arsip dapat menggandakan arsip sesuai prosedur akses dan layanan keterbukaan arsip statis tertutup di unit layanan dan penggunaan arsip paling lama 24 (dua puluh tempat) jam; 16. Setelah selesai pengguna arsip mengembalikan arsip kepada petugas layanan arsip; 17. Dalam hal fisik arsip tidak lengkap dan ada beberapa bagian arsip yang cacat atau hilang; 18. Rekomendasi dari Dinas Terkait.
PERSYARATAN IZIN PRINSIP 1. Surat Permohonan; 2. Fotocopy KTP Pemohon 1 Lembar; 3. Fotocopi Akte Perusahaan; 4. Fotocopy NPWP; 5. Fotocopi sertifikat tanah yang akan dimohonkan; 6. Surat perjanjian antara pembeli dan penjual dilengkapi materai 10.000 7. Surat kuasa pengurusan izin bila yang mengurus bukan pemilik; 8. Denah lokasi; 9. Rancangan Site Plan; 10. Mengisi Permohonan Alih Fungsi Lahan;
IZIN PENYELENGGARAAAN TAKSI DAN ANGKUTAN KAWASAN TERTENTU WILAYAH OPERASINYA BERADA DALAM DAERAH KABUPATEN
PERSYARATAN : a. Surat permohonan bermaterai beserta rincian daftar kendaraannya dari Ketua PO/ Direktur perusahaan ataupun pimpinannya yang ditujukan kepada Bupati cq. DPMPTP Kab. Padang Pariaman; b. Fotocopy NPWP; c. Fotokopi akta pendirian perusahaan/ badan usaha resmi/ sah; d. Fotokopi KTP Ketua PO/ Direktur perusahaan ataupun pimpinannya; e. Fotokopi izin usaha angkutan umum; f. Fotokopi STNK Setiap kendaraan yang masih berlaku; g. Fotokopi Buku Uji kendaraan bermotor/ KIR setiap kendaraan yang masih berlaku; h. Asli rekomendasi resmi dari Dishubkominfo yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ ); i. Surat keterangan memiliki fasilitas penyimpanan/ pool kendaraan, disertai denah lokasinya; j. Surat pernyataan bermaterai bahwa memiliki bengkel sendiri untuk perawatan kendaraan yang ditandatangani oleh ketua PO/ Direktur perusahaan ataupun pimpinannya ataupun surat keterangan bekerjasama dengan bengkel kendaraan lainnya untuk perawatan kendaraan yang ditandatangani oleh Pemilik Bengkel ( ditandatangani disertai cap perusahaan bengkel ); k. Surat keterangan bermaterai mengenai kondisi dan komitmen usaha ditandatangani oleh Ketua PO/ Direktur Perusahaan ataupun Pimpinannya; l. Surat pernayataan bermaterai tenatang kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin operasi
IZIN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM 1 (SATU) DAERAH
A. IZIN PERTAMA / BARU 1. Surat permohonan; 2. Fotokopi Izin Usaha Angkutan; 3. Fptpcopy NPWP; 4. Fotokopi STNK sesuai domisili perusahaan; 5. Fotokopi Buku Uji yang masih berlaku; 6. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek; 7. Persyaratan Administratif : a. Menguasai penyimpanan fasilitas/pool yang dibuktikan dengan gambar lokasi & bangunan; b. Surat keterangan mengenai kepemilikan atau perusahaan bekerjasama dengan pihak lain yang mampu mentediakan fasilitas pemeliharaan; c. Surat keterangan kondisi usaha seperti permodalan dan sumber daya manusia; d. Surat keterangan komitmen usaha seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang terjangkau. 8. Pertimbangan Teknis dari Dinas Perhubungan : Pada trayek yang dimohon masih memungkinkan untuk jumlah kendaraan.
B. PEMBAHARUAN MASA BERLAKU IZIN : 1. Surat Permohonan; 2. Fotocopy buku uji yang masih berlaku; 3. Fotocopy izin trayek yang masih berlaku; 4. Laporan operasional perusahaan; 5. Laporan data kendaraan sesuai izin trayek; 6. Fotocopy STNK yang masih berlaku; 7. Fotocopy KP yang masih berlaku.
C. PERLUASAN IZIN :
1. Surat permohonan; 2. Fotocopy Izin Usaha Angkutan; 3. Surat Pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek; 4. Fotocopy STNK yang masih berlaku; 5. Fotocopy Buku Uji Kendaraan yang masih berlaku; 6. Persyaratan Administrasi : a. Menguasai penyimpanan fasilitas/pool yang dibuktikan dengan gambar lokasi & bangunan; b. Keterangan mengenai kepemilikan atau perusahaan bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendraan sehingga dapat merawat kendraannya; c. Surat Keterangan kondisi usaha seperti permodalan dan sumber daya manusia; d. Surat Keterangan Komitmen Usaha seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan.
7. Pertimbangan Teknis dari Dinas Perhubungan : pada trayek yang dimohon masih memungkin untuk penambahan jumlah kendaraan yang di dasarkan pada : a. survey faktor muatan pada trayek; b. Evaluasi laporan realisasi angkutan dari perusahaan angkutan & Kepala terminal; c. Batas faktor muatan rata-rata (dinamis) > 70%; d. Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang terbaik.
PERSYARATAN IZIN MENDIRIKAN PANTI ASUHAN 1. Surat Permohonan dari Pimpinan Panti Sosial diketahui oleh Yayasan; 2. Daftar lengkap Kelayakan Panti beserta Photo; 3. Photocopy Akta Notaris; 4. Photocopy Surat tanda pendaftaran Orsos; 5. Susunan pengurus Panti; 6. Anggaran Dasar Panti; 7. Daftar Inventaris Panti; 8. Denah Bangunan Panti; 9. Rekomendasi dari Ketua Koordinasi Kesejahteraan Sosial Kabupaten; 10. Rekomendasi dari DINSOS;
LAMPIRAN : PERSYARATAN IZIN OPERASIONAL PANTI ASUHAN 1. Surat Permohonan dari Pimpinan Panti Sosial diketahui oleh Yayasan; 2. Daftar lengkap Kelayakan Panti beserta Photo; 3. Photocopy Akta Notaris; 4. Photocopy Surat tanda pendaftaran Orsos; 5. Susunan pengurus Panti; 6. Anggaran Dasar Panti; 7. Daftar Inventaris Panti; 8. Denah Bangunan Panti; 9. Rekomendasi DINSOS;
PERSYARATAN :
1. Surat permohonan yang ditandatangani diatas materai Rp.10.000 ; 2. Fotocopy KTP yang masih berlaku dari pemohon ; 3. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB); 4. Fotocopy akta pendirian perusahaan dan perubahannya (dan pengesahannya bagi badan hukum); 5. Surat pernyataan pembukaan cabang dan surat penunjukan kepala cabang dari pimpinan perusahaan pusat (bagi perusahaan pusat berkedudukan di luar wilayah Kabupaten Padang Pariaman ); 6. Fotocopy dokumen AMDAL, atau UKL/UPL) atau SPPL; 7. Dokumen informasi telah selesai membangun pabrik dan sarana produksi; 8. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 9. Persetujuan prinsip bagi industri yang wajib melalui persetujuan prinsip; 10. Surat pernyataan berlokasi di dalam kawasan industri/berikat bagi industri yang tanpa melalui persetujuan prinsip; 11. Surat Kuasa bagi yang permohonannya diwakilkan; 12. Fotokopy IMB; 13. Fotokopy SIUP; 14. Denah lokasi ; 15. Fotokopy surat perjanjian kontrak bila tempat usaha disewa ;
PERSYARATAN IZIN LOKASI
1. Surat Permohonan izin lokasi yang dilampirkan sesuai dengan aslinya ( materai 6000);
2. Fotocopy KTP;
3. NIB;
4. Uraian rencana proyek/ proyek proposal yang akan dibangun;
5. Fotocopi sertifikat tanah yang akan dimohonkan;
6. Surat pernyataan mengenai tanah yang sudah dimiliki oleh pemohon;
7. Surat keterangan NPWP;
8. Fotocopi Akte Pendirian Perusahaan;
9. Fotocopi Pertimbangan teknis peƱatagunaan tanah dari kantor pertanahan; 10. Rekomendasi Wali Nagari;
11. Rekomendasi Camat;
PERSYARATAN :
1. Foto Copy KTP; 2. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB); 3. Pas Photo 3x4 terbaru ( 2 Lembar ); 4. Foto Copy NPWP; 5. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan bagi perusahaan yang Berbadan Hukum; 6. Fotocopy Akta Kemenkumham; 7. Rekomendasi ASITA; 8. Rekomendasi dari Dinas Pariwisata;
PERSYARATAN :
TANDA DAFTAR GUDANG
1. Surat permohonan yang ditandatangani diatas materai (Rp.10.000) 2. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB); 3. Fotokopy SIUP ; 4. Fotokopy KTP ; 5. Fotokopy NPWP; 6. Pas Photo warna ukuran 3 x 4 terbaru sebanyak 2 lembar ; 7. Fotokopy Surat Perjanjian kontrak bila tempat usaha disewa/dikontrakan ; 8. Fotokopy IMB Gudang ; 9. Rekomendasi Dari Dinas Teknis Terkait;
PERSYARATAN IZIN LINGKUNGAN
1. Mengajukan surat permohonan oleh penanggung jawab pada Bupati Padang Pariaman cq/ Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Kab. Padang Pariaman; 2. Dokumen Pendirian Usaha atau Kegiatan; 3. Dokumen AMDAL atau UKL-UPL; 4. Profil usaha atau kegiatan;
PERSYARATAN :
IZIN PENDIRIAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA : 1. Surat Pengajuan Izin Pendirian PNF ( Lembaga Pelatihan Kerja ) oleh Pendiri; 2. Persyaratan Administratif : a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pendiri; b. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB); c. Susunan pengurus dan rincian tugas; d. Surat keterangan domisili dari wali nagari; e. Keterangan Status Bangunan tempat Usaha; f. Foto Copy NPWP Lembaga/Yayasan dan Pimpinan; g. Dalam hal Pendiri adalah badan hukum, Pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang Hukum; h. Struktur Organisasi Lembaga/Yayasan; i. Rekomendasi dari OPD Teknis;
IZIN MEMBAWA CAGAR BUDAYA KELUAR KABUPATEN DALAM 1 ( SATU ) DAERAH
IZIN MEMBAWA CAGAR BUDAYA KELUAR KABUPATEN DALAM 1 ( SATU ) DAERAH : 1. Surat Rekomendasi Izin Pemanfaatan Cagar Budaya Untuk Kepentingan Penelitian,Promosi Kebudayaan dan atau pameran dari instansi terkait yang kredibel; 2. Uang jaminan membawa cagar budaya keluar daerah sesuai harga taksiran;
PERSYARATAN :
IZIN BALAI PENGOBATAN/ RUMAH BERSALIN/ KLINIK : 1. Surat Permohonan (bermaterai RP.6000,-) 2. Fotocopy KTP Pemilik dan Dokter Penanggung Jawab; 3. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB); 4. Fotocopy Akte Pendirian Badan Usaha; 5. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) 6. Fotocopy NPWP Pimpinan; 7. Fotocopy Dokumen UKL / UPL; 8. Fotocopy Sertifikat Tanah (jika bangunan sendiri); 9. Surat Pernyataan Sewa Bangunan apabila menyewa masa sewa minimal 5 tahun (bermaterai RP.10.000,-); 10. Surat Pernyataan Sanggup Mentaati Peraturan yang berlaku serta mengikuti Pembinaan Penyelenggaraan Klinik Utama (bermaterai RP.10.000,-); 11. Surat Pernyataan sebagai Penanggung Jawab (bermaterai RP.10.000,-); 12. Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Penanggung Jawab (bermaterai RP.10.000,-); 13. Surat Pernyataan Sebagai Penanggung Jawab hanya di 1 (satu) sarana kesehatan saja (bermaterai RP.10.000,-); 14. Fotocopy Surat Kerja Sama ( MOU ) tentang Pembuangan Limbah Medis Padat dengan Sarana Kesehatan lain yang mempunyai Incenarator; 15. Fotocopy Surat Kerjasama MOU Ambulance; 16. Surat Pernyataan tidak menggunakan obat-obat Sedatif, tidak melakukan General Anaesthessi maupun Regional Anaesthesi (bermaterai RP.10.000,-); 17. Struktur Organisasi; 18. Daftar Ketenagaan ( Medis / Paramedis / Non Medis ); 19. Fotocopy SIP (Surat Ijin Praktek) masing-masing dokter / Dokter Gigi (untuk perpanjangan ijin sarana), Surat Permohonan dari dokter yang akan praktek di klinik (untuk ijin sarana baru), SIP Bidan/ Perawat, SP/SIK Apoteker; 20. Fotocopy Ijazah Tenaga Medis / Paramedis / Non Medis;
21. Daftar Peralatan dan Daftar Obat; 22. Daftar Jenis Pelayanan dan tarif; 23. Daftar Jam Pelayanan; 24. Denah Lokasi dan Denah Ruangan (ukuran skala meter); 25. Apabila Perpanjangan Izin : melampirkan Surat Izin Penyelenggaraan lama yang Asli; 26. Fotocopy Izin dari Bapeten apabila menggunakan Alat Radiologi; 27. Rekomendasi dari Dinkes.
Persyaratan ini dibuat 2 rangkap ( masukkan ke dalam map plastik kancing ) ( 1 Untuk DPMPTP & 1 Untuk DINKES )
SURAT IZIN PRAKTEK DOKTER ( SIPD ) :
1. Surat Permohonan; 2. Rekomendasi DINKES; 3. Surat Pengantar IDI ( Ikatan Dokter Indonesia ) ( Cabang ); 4. Rekomendasi IDI; 5. STR ( Surat Tanda Registrasi ); 6. Fotokopi KTP; 7. Ijazah Kedokteran; 8. Kartu IDI; 9. Pas Foto berwarna 3 X 4 terbaru 2 Buah; 10. Surat Pernyataan Tempat Praktek; 11. Surat keterangan Dokter ( Jika ada );
SURAT IZIN PRAKTEK BIDAN ( SIPB ) :
1. Surat Permohonan; 2. Rekomendasi DINKES; 3. Surat Pengantar IBI ( Ikatan Bidan Indonesia ) ( Cabang ); 4. Rekomendasi IBI; 5. STR ( Surat Tanda Registrasi ); 6. Fotokopi KTP; 7. Ijazah Kebidanan;
8. Kartu IBI; 9. Pas Foto berwarna 3 X 4 terbaru 2 Buah; 10. Surat Pernyataan Tempat Praktek; 11. Surat keterangan Dokter ( Jika ada );
SURAT IZIN PRAKTEK PERAWAT ( SIPP ) :
1. Surat Permohonan; 2. Rekomendasi DINKES; 3. Surat Pengantar PPNI ( Persatuan Perawat Nasional Indonesia ) ( Cabang ); 4. Rekomendasi PPNI; 5. STR ( Surat Tanda Registrasi ); 6. Fotokopi KTP; 7. Ijazah Keperawatan; 8. Kartu PPNI; 9. Foto 3 X 4 2 Buah; 10. Surat Pernyataan Tempat Praktek; 11. Surat keterangan Dokter ( Jika ada );
SURAT IZIN PRAKTEK APOTEKER ( SIPA ) :
1. Surat Permohonan; 2. Fotocopy STRA ( Surat Tanda Registrasi Apoteker ) yang dilegalisir oleh KFN ( Komite Farmasi Indonesia ); 3. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas produksi; 4. Surat rekomendasi dari organisasi profesi ( IAI= Ikatan Apoteker Indonesia ); 5. Pas photo berwarna terbaru 4 x 6 3 lembar untuk satu tempat praktek dan 3 x 4 sebanyak 1 lembar; 6. Fotocopy KTP; 7. Surat Pernyataan tidak bekerja sebagai penanggung jawab disarana/fasilitas kefarmasian yang lain 8. Rekomendasi dari DINKES;
IZIN FISIOTERAFIS : 1. Foto copy KTP yang masih berlaku; 2. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB); 3. Foto copy ijazah fisioterapi; 4. Foto copy SIF/surat penugasan; 5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar; 6. Surat pernyataan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku; 7. Rekomendasi dari IFI kabupaten/Propinsi; 8. Denah ruangan praktek skala 1 : 50; 9. Peta situasi praktek 1 : 50; 10. Map plastik kancing warna kuning 2 buah; 11. Rekomendasi dari DINKES;
Persyaratan ini dibuat 2 rangkap ( masukkan ke dalam map plastik kancing ) ( 1 Untuk DPMPTP & 1 Untuk DINKES )
IZIN PRODUKSI MAKANAN DAN MINUMAN PADA INDUSTRI RUMAH TANGGA
PERSYARATAN
1. Surat Permohonan di atas materai Rp.10.000,-; 2. Alamat dan Denah Usaha; 3. Foto copy KTP pemilik; 4. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB); 5. NPWP Pelaku Usaha; 6. Foto Copy Sertifikat Penyuluhan; 7. Pas photo 3 x 4 terbaru sebanyak 3 lbr; (berwarna); 8. Rekomendasi dari OPD Teknis (Dinas Kesehatan Kab. Padang Pariaman); 9. Map plastik kancing 2 buah; Ket: bagi yang belum mempunyai sertifikat penyuluhan harus mengikkuti penyuluhan Industri Rumah Tangga Pangan dahulu (P- IRTP) di Dinas Kesehatan;
IZIN TOKO OBAT :
1. Surat Permohonan (bermaterai Rp.10.000,-); 2. Fotocopy KTP pemilik; 3. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB); 4. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) jika bangunann sendiri; 5. Foto copy NPWP pemilik Toko Obat; 6. Fotocopy SIPAA (Surat Izin Praktek Asisten Apoteker) yang masih berlaku; 7. Foto copy Sertifikat Tanah ( jika bangunan sendiri ); 8. Surat pernyataan sewa bangunan apabila menyewa masa sewa minimal 5 tahun (bermaterai Rp.10.000,-); 9. Surat pernyataan sanggup mentaati peraturan yang berlaku serta mengikuti pembinaan penyelenggaraan Toko Obat (bermaterai rp.6000,-); 10. Daftar Peralatan dan Perlengkapan Toko Obat; 11. Foto copy Ijazah Asisten Apoteker; 12. Surat Pernyataan Asisten Apoteker hanya di 1 (satu) Toko Obat saja (bermaterai Rp.10.000,-); 13. Apabila Perpanjangan Izin : Melampirkan Surat Izin penyelenggaraan lama yang Asli; 14. Rekomendasi dari OPD Teknis;
Persyaratan ini dibuat 2 rangkap ( masukkan ke dalam map plastik kancing ) ( 1 Untuk DPMPTP & 1 Untuk DINKES )
IZIN APOTEK/ APOTEK RAKYAT : 1. Surat Permohonan (bermaterai Rp.6000,-); 2. Fotocopy KTP Pemilik; 3. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB); 4. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dari Pemkab Padang pariaman (jika bangunan sendiri); 5. Foto copy NPWP Pemilik Apotek; 6. Fotocopy SIPA (Surat Izin Penanggung Jawab Apoteker) yang masih berlaku; 7. Fotocopy SIPAA (Surat Izin Praktek Asisten Apoteker) yang masih berlaku; 8. Fotocopy Sertifikat Tanah (jika bangunan sendiri); 9. Surat Pernyataan Sewa Bangunan apabila menyewa masa sewa minimal 5 Tahun (bermaterai Rp.6000,-); 10. Surat Pernyataan Sanggup Mentaati Peraturan Yang Berlaku serta mengikuti pembinaan penyelenggaraan apotek (bermaterai Rp.6000,-); 11. Salinan Akte Perjanjian Kerjasama Pemilik dengan Penanggung Jawab Apotek; 12. Surat Pernyataan bersedia menjadi Penanggung Jawab Apotek (bermaterai Rp.6000,-); 13. Surat Pernyataan sebagai penanggung jawab hanya di 1 (satu) apotek saja (bermaterai Rp.6000,-); 14. Fotocopy Surat Kerja Sama (MOU) tentang Pembuangan Limbah Medis Padat dengan Sarana Kesehatan lain yang mempunyai Incenarator; 15. Daftar peralatan dan perlengkapan apotek; 16. Struktur Organisasi; 17. Apabila Perpanjangan Izin : Melampirkan Surat Izin Penyelenggaraan lama yang asli; 18. Rekomendasi Teknis dari OPD Teknis.
Persyaratan ini dibuat 2 rangkap ( masukkan ke dalam map plastik kancing ) ( 1 Untuk DPMPTP & 1 Untuk DINKES )
IZIN PENDIRIAN PAUD FORMAL (TK atau Satuan Pendidikan yang sederajat) : 1. Surat Pengajuan Izin Pendirian PAUD oleh Pendiri. 2. Persyaratan utama : a. Satuan PAUD minimal memiliki 1 (satu) keunggulan yang berbasis keagamaan; b. Data mengenai perimbangan antara jumlah Satuan Pendidikan yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut; c. Data mengenai perkiraan jarak Satuan Pendidikan yang akan didirikan di antara Satuan Pendidikan terdekat; d. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan Satuan Pendidikan yang akan didirikan per usia yang dilayani; 3. Persyaratan Administratif: a. Foto copy NPWP Lembaga/Yayasan dan Pimpinan; b. Fotokopi Identitas Pendiri; c. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB); d. Surat keterangan domisili dari Wali Nagari; e. Susunan pengurus dan rincian tugas.
4. Persyaratan Teknis : a. Hasil Penilaian Kelayakan : 1) Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK atau Satuan Pendidikan yang sederajat yang sah atas nama pendiri; 2) Fotokopi akta notaris dan/atau surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan
3) Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK atau Satuan Pendidikan yang sederajat paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran. b. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK atau Satuan Pendidikan yang sederajat memuat; 1) Visi dan Misi; 2) Kurikulum tingkat satuan pendidikan; 3) Sasaran usia peserta didik; 4) Pendidik dan tenaga kependidikan; 5) Sarana dan prasarana; 6) Struktur organisasi; 7) Pembiayaan; 8) Pengelolaan; 9) Peran serta masyarakat; dan 10) Rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun. c. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK atau Satuan Pendidikan yang sederajat paling lama 3 (tiga) tahun.
IZIN PENDIRIAN PAUD NON FORMAL (KB/TPA/SPS atau Satuan Pendidikan yang sederajat) : 1. Surat Pengajuan Izin Pendirian PAUD oleh Pendiri. 2. Persyaratan utama : a. Satuan PAUD minimal memiliki 1 (satu) keunggulan yang berbasis keagamaan; b. Data mengenai perimbangan antara jumlah Satuan Pendidikan yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut; c. Data mengenai perkiraan jarak Satuan Pendidikan yang akan didirikan di antara Satuan Pendidikan terdekat; d. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan Satuan Pendidikan yang akan didirikan per usia yang dilayani; 3. Persyaratan Administratif : a. Fotokopi Identitas Pendiri; b. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB); c. Surat keterangan domisili dari Wali Nagari; d. Susunan pengurus dan rincian tugas.
4. Persyaratan Teknis. a. Hasil Penilaian Kelayakan ; 1) Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK atau Satuan Pendidikan yang sederajat yang sah atas nama pendiri; 2) Fotokopi akta notaris dan/atau surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan 3) Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK atau Satuan Pendidikan yang sederajat paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran. b. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS atau Satuan Pendidikan yang sederajat paling lama 5 (lima) tahun.
PERUBAHAN NAMA SATUAN PAUD FORMAL/NON FORMAL (TK, KB, TPA dan Satuan PAUD Sejenis) : 1. Surat Pengajuan perubahan nama satuan PAUD oleh pendiri; 2. Berita acara perubahan nama, dan 3. Surat Keputusan pengurus/pengelola satuan PAUD tentang Perubahan Nama.
PERUBAHAN BENTUK SATUAN PAUD FORMAL/NON FORMAL (TK, KB, TPA dan Satuan PAUD Sejenis) : 1. Surat pengajuan izin perubahan bentuk satuan PAUD oleh pendiri; 2. Kelengkapan persyaratan pendirian satuan PAUD.
PERUBAHAN PENDIRI ANTAR MASYARAKAT SATUAN PAUD FORMAL/NON FORMAL (TK, KB, TPA dan Satuan PAUD Sejenis) : 1. Surat pengajuan izin perubahan pendiri satuan PAUD antarmasyarakat oleh pendiri; 2. Dokumen serah terima satuan PAUD dari pendiri lama kepada pendiri baru, dan 3. Kelengkapan persyaratan pendirian satuan PAUD.
PERUBAHAN STATUS SATUAN PAUD FORMAL/NON FORMAL (TK, KB, TPA dan Satuan PAUD Sejenis) : 1. Surat Pengajuan perubahan status satuan PAUD yang semula diselenggarakan oleh masyarakat atau pemerintah desa menjadi satuan PAUD yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten kepada Bupati dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; 2. Dokumen persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; PERUBAHAN LOKASI SATUAN PAUD FORMAL/NON FORMAL (TK, KB, TPA dan Satuan PAUD Sejenis) : 1. Surat pengajuan perubahan lokasi satuan PAUD oleh Pendiri; 2. Surat keterangan domisili satuan PAUD yang baru.
IZIN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NON FORMAL :
a. Majelis Taklim; b. Satuan Pendidikan Non Formal ( PNF ) sejenis, terdiri atas : 1) Rumah Pintar; 2) Balai Belajar Bersama; 3) Lembaga Bimbingan Belajar; 4) Serta bentuk lain yang berkembang di masyarakat dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
PERSYARATANNYA :
1. Surat Pengajuan Izin Pendirian PNF oleh Pendiri; 2. Persyaratan Administratif : a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pendiri; b. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB); c. Susunan pengurus dan rincian tugas; d. Surat keterangan domisili dari wali nagari; e. Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun; f. Dalam hal Pendiri adalah badan hukum, Pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang Hukum; 3. Persyaratan Teknis. Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan; 4. Rekomendasi UPT Dinas Pendidikan & Kebudayaan di Kecamatan dimana PNF didirikan.
IZIN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL ( PNF ) :
1. Surat Pengajuan Izin Penyelenggaraan PNF oleh Pendiri; 2. Surat Izin Pendirian Satuan PNF; 3. Rekomendasi dari UPT dan pengawas/penilik di Kecamatan dimana Satuan PNF akan diselenggarakan;
IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN FORMAL YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT
1. Surat Permohonan (bermaterai Rp.10.000);
2. Fotocopy KTP Pimpinan;
3. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. NPWP Lembaga/Yayasan dan Pimpinan;
5. Fotocopy Akta Notaris;
6. Status Bangunan Tempat Usaha;
7. Struktur Organisasi Lembaga/Yayasan;
8. Fasilitas/Inventaris Tempat Usaha;
9. Data anak didik. 10. Rekomendasi Dari OPD/ Dinas Teknis Terkait