Parit Malintang,- Wakil Bupati (Wabup) Padang Pariaman menghadiri peresmian peluncuran Online Single Submission (OSS) berbasis resiko secara virtual, pada Senin (9/8) bertempat di Ruang Comand Center Kantor Bupati Padang Pariaman di Nagari Parik Malintang dan Anam Lingkuang.
Terlihat yang hadir mendampingi Wabup, Pj. Sekretaris Daerah Ir. H. Ali Amran, MP. dan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Rudi Rilis, SSTP.MM. dan jajarannya.
Peresmian OSS diarahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Dijelaskan bahwa OSS adalah sistem perizinan secara online yang berbasis resiko bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Selanjutnya, Presiden RI mengatakan. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang akan mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Dalam penggunaan sistem OSS berbasis resiko ini, Pelaku Usaha perlu melakukan pendaftaran lebih dulu melalui program OSS, untuk memperoleh Izin Usaha”, imbuh Presiden RI tersebut.
Dikatakan, bahwa regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit harus dipangkas. OSS adalah Sistem yang tepat untuk mendapatkan kemudahan sertifikat Izin Usaha.
“Sistem OSS ini wajib digunakan oleh pelaku usaha, lembaga dan Pemerintah Daerah. Usaha yang bergerak di sektor makanan dan minuman untuk sertifikat halalnya dibiayai oleh Pemerintah”, tutupnya.
Diketahui, OSS berbasis risiko merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam PP nomor 5 tahun 2021 disebutkan, bahwa terdapat 1.702 kegiatan usaha. Yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Bidang Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang siap menggunakan OSS berbasis risiko.
Aplikasi ini menghubungkan empat sektor, yaitu aplikasi yang ruang lingkupnya untuk Kabupaten/Kota, provinsi, Kementerian dan Lembaga (K/L). Selanjutnya akan terhubung ke Pusat, yaitu Kementerian Investasi sebagai terminal yang akan menghubungkan.