Batang Anai (30/10/2023). Dalam rangka meningkatkan capaian realisasi penanaman modal di Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kab. Padang Pariaman selenggarakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah bagi Pelaku Usaha yang Ada di Kabupaten Padang Pariaman.
Rakor yang dilaksanakan di Grand Buana Lestari Hotel, jalan Akses Bandara Kecamatan Batang Anai itu direncanakan dilaksanakan selama dua belas hari mulai tanggal 30 Oktober 2023 sampai 14 November 2023 masing-masing mengundang satu pelaku usaha satu hari.
Rakor dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala DPMPTP Padang Pariaman mewakili Sekretaris Daerah, Rifki Monrizal Nasrida Putra, S.H., M.Si..
Dalam sambutan Sekda yang dibacakan Rifki disampaikan bahwa rakor dilaksanakan untuk mencari solusi menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam berusaha, serta menyamakan pemahaman dan kelancaran dalam proses perizinan yang ada dengan semua OPD teknis.
"Kami berharap melalui forum kali ini lebih detail dan lebih teknis lagi membahas mengenai semua masalah-masalah yang terkait dengan perizinan untuk segera dituntaskan baik perizinan yang menggunakan aplikasi secara online ini segera ditindaklanjutkan," kata Rifki.
Lebih jauh Kadis Perhubungan ini menjelaskan bahwa kegiatan penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha berbasis risiko ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam penyelesaian masalah dan hambatan perizinan berbasis resiko yang dialami oleh pelaku usaha di Padang Pariaman.
Rakor menghadirkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang diwakili Kepala Bidang Tata Ruang, Nofarianty, S.Hut., M.Si., Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kab. Padang Pariaman yang diwakili Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Hengki Setiawan, S.Si., serta Nana mewakili Pimpinan PT. Bunga Mas Perkasa sebagai pelaku usaha.
Sementara, dalam laporan panitia yang dibacakan oleh Sekretaris DPMPTP, Andri Satria Masri, S.E., M.E. menyebutkan bahwa kegiatan rakor ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Melalui rakor ini kami berharap pelaku usaha dapat memahami regulasi dan ketentuan pelaksanaan penanaman modal sehingga dapat menjalankan kegiatan berusaha dengan lancar dan aman," tutup mantan Kabag Prokopim itu.