Ombusman Lakukan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan publik di Dpmptp Padang Pariaman
Di Post Oleh: Indra Gunawan Tanggal: 09/07/2024 Di Baca86 kali

Pariaman-Ombusman Lakukan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan publik di Dpmptp Padang Pariaman

Ombudsman Sumatera Barat telah melakukan penilaian kepatuhan pelayanan publik terhadap Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman.

Kadis Dpmptp Arkadius mengatakan Adapun Penilaian ini meliputi kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, penggunaan aplikasi LAPOR untuk pengelolaan pengaduan masyarakat, dan kondisi serta ketersediaan fasilitas pelayanan seperti front office, ruang tunggu, toilet disabilitas, dan lain-lain

“Ada beberapa aspek Penilaian yang di lakukan oleh ombusman RI

1. Tentang Komponen Standar Pelayanan.2. Terkait Tugas dan Kewenangan Jabatan

3. Tentang Pengetahuan Terhadap Ombudsman.4. Tentang Mal Administrasi

5. Tentang Rekomendasi Ombudsman.6. Tentang layanan yang ramah terhdap kelompok marginal/rentan

7. Ketersedian Sarana dan Prasarana.8. Tentang Layanan Pengaduan di DPMPTP ( semua pengaduan masuk telah terlayani ).

Dari pantauan awak media Ketua Tim penilaian ombusman sumatera barat Rahmadian Novert, S. AP. MPA menyampaikan cukup puas dengan kinerja Dpmptp padang Pariaman tutupnya dengan senyuman khas.

Seperti kita ketahui sebelum Pada tahun 2023, Padang Pariaman berhasil meraih penghargaan sebagai Kabupaten dengan Kualitas Tinggi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penghargaan ini diberikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat dan diterima oleh Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur.

“Penghargaan tersebut merupakan hasil dari komitmen dan kinerja luar biasa dalam memastikan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

Top